Warganegara dan Negara serta Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat

Tugas ISD E-F
E.Warganegara dan Negara


Sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.

Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asocial.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.

Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa.

Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
– Adanya perintah atau larangan
– Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum formal antara lain :
1. Undang-undang (statue)
2. Kebiasaan (costun)
3. Keputusan hakim (Yurisprudensi)
4. Traktaat ( treaty)
5. Pendapat sarjana hokum

Pembagian hukum
1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
– Hukum undang-undang
– Hukum kebiasaan
– Hukum Traktaat

2. Hukum Yurisprudensi Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
– Hukum tertulis, yang terbagi atas
a. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
b. Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
– Hukum tak tertulis

3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
– Hukum nasional
– Hukum Internasional
– Hukum Asing

4. Hukum Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
– Lus constitum (hukum positif)
– Lus constituendem
– Hukum Asasi (hukum alam)

5. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
– Hukum material
– Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara)

6. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
– Hukum yang memaksa.
– Hukum Yang mengatur (pelengkap)

7. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
– Hukum obyektif
– Hukum subyektif

8. Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
– Hukum privat (hukum sipil
– Hukum public (hukum Negara )

Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Sifat Negara
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat mencakup semua

Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem)
– Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
– Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
2. Negara serikat ( federasi)

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral

Unsur-unsur Negara :
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatan

Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Sifat-sifat kedaulatan :
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas

Sumber kedaulatan :
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatan Negara
3. Teori kedaulatan Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk
Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
– Penduduk warganegara atau warga Negara
– Penduduk bukan warganegara atau orang asing

2. Bukan penduduk
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
– Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis
– Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan

F.Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat

“ masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama, sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan dimana mereka merupakan sistem hidup bersama. Unit terkecil masyarakat adalah keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak.
Pelapisan maksudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Perwujudan dari gejala stratifikasi sosial adalah adanya tingkatan tinggi dan rendah.
Golongan lapisan tertinggi dalam suatu masyarakat tertentu, dalam istilah sehari-hari juga dinamakan “elite”. Dengan demikian pelapisan berarti bahwa dalam masyarakat ada sejumlah kelompok masyarakat yang mempunyai posisi berbeda-beda dalam tata tertib sosial masyarakat, dimana golongan-golongan itu mendapat atau menikmati hak-hak tertentu.

Yang dimaksud dengan kedudukan adalah tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial, sehubungan dengan orang-orang lainnya didalam kelompok tersebut, atau tempat sebuah kelompok sehubungan dengan kelompok-kelompok lainnya didalam kelompok yang lebih besar lagi.

Terjadinya pelapisan sosial:
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.

2. Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
– Sistem fungsional
– Sistem scalar

Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka

Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Elite dan Massa
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : pertama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas social. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.

Ciri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial
2. Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya

Studi Kasus

Kehidupan Beragama di Turki

Di Turki kemajuan terbesar dalam bidang ekonomi, politik, sosial, yang terjadi atas dasar fondasi kultural. Namun kesulitan politik masih harus dihadapi karena didukung oleh konsepsi-konsepsi agama tradisional yang kuat (terutama pada masyarakat pinggiran), karena itu perubahan dari masyarakat tradisional hanya bersifat sementara. Pada akhirnya program sekularisasinya gagal karena basis keagamaan pada masyarakat pinggiran tersebut masih tetap hidup dan tidak bisa dihapus oleh program tersebut. Modernisasi di Turki mengalami kegagalan karena tidak berhasil mengintegrasikan nilai-nilai baru dengan nilai-nilai tradisional keagamaan masyarakatnya untuk mendukung proses tersebut. Pada kasus ini, Turki menunjukkan sesuatu yang lain, yaitu bahwa justru pada saat dihapuskannya hal-hal yang bersifat keagamaan di daerah perkotaan secara diam- diam di daerah pinggiran agama berkembang dengan baik. Atau dengan kata lain, dari atas dilakukan sekularisasi, sebaliknya dari bawah justru dilakukan desekularisasi.

Di masa hubungan Barat-Islam yang menyentuh titik-nadir ini, Turki bisa memberi sumbangan positif untuk menjembatani dua dunia yang mestinya tak berseteru itu. Sebab perseteruan hanya merugikan pengembangan peradaban dunia bersama; terutama merugikan pihak yang jauh lebih lemah, yakni dunia Islam yang memayungi seperlima warga bumi.

source: wordpress

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.